Pengertian ketuhanan Yang Maha Esa

Oke kali ini sobat BS akan berbagi tentang pengertian ketuhanan yang maha esa,
kita sudah sering mendengar kata ketuhanan yang maha esa, tapi jarang dari kita tahu apa arti dari kata tersebut.

Pancasila sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa negara mengakui adanya Tuhan. Tuhan merupakan pencipta seluruh alam semesta ini. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu bagiNya, Esa dalam zatNya, dalam sifatNya maupun dalam perbuatanNya. Tuhan sendirilah yang maha mengetahui, dan tiada yang sanggup menandingi keagunganNya. Tidak ada yang bisa mengaturNya karena Tuhan mengatur segala aturan. Tuhan tidak diciptakan oleh makhluk lain melainkan Tuhan yang Menciptakan segalanya. Bahagia, tertawa, sedih, tangis, duka dan gembira juga Tuhan yang menentukan.

Dengan demikian Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selainNya adalah terbatas.
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
a.Pembukaan UUD 1945 aline ketiga, yang antara lain berbunyi:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa …. “
Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara       sekuler.
Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama     tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
b.Pasal 29 UUD 1945
  1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya dipahami dalam – dalam, diwujudkan dan dihidupsuburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing individu, agar terwujud ketentraman, kesetabilan dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.
Untuk senantiasa memelihra dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
  1. Kerukunanhidup antar umat seagama
  2. Kerukunan hidup antar umat beragama
  3. Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah.
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya, misalnya : bagi yang beragama Islam senantiasa berpegang teguh pada kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, bagi yang beragama Kristen (Katolik maupun Protestan) berpegang teguh pada kitab sucinya yang disebut Injil, bagi yang beragama Budha berpegang teguh pada kitab suci Tripitaka, bagi yang beragama Hindu pada kitab sucinya yang disebut Wedha.

2 komentar:

  1. Semua mahluk pasti di sertai oleh Tuhan(sifat)nya,untuk itu kita hrs menyadari kita memiliki hak & kewajiban yg sama di hadapan Tuhan.menyakiti sesama berarti menyakiti Tuhan pd hakikatnya.bersatulah saudaraku untuk INDONESIA maju

    BalasHapus

Jangan lupa KOMENT yaa!!!!